Selasa, 13 Oktober 2009

PERPUSTAKAAN DESA SEBAGAI ALTERNATIF PERCEPATAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA PEDESAAN DI PROVINSI JAWA TENGAH *) Oleh : Urip Sihabudin, SH,MH **

Latar Belakang

Provinsi Jawa Tengah secara administratif terbagi menjadi 35 Kabupaten/Kota, yang meliputi 29 Kabupaten dan 6 Kota, serta terdiri dari 573 kecamatan yang meliputi 8.575 desa/kelurahan. Sebagai salah satu Provinsi yang mempunyai kepadatan penduduk sangat tinggi, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2007 mencapai 33,42 jt jiwa, dengan rata-rata kepadatan penduduk sebesar 989 jiwa setiap kilometer persegi. Jumlah ini menempatkan Provinsi Jawa Tengah sebagai provinsi ketiga dengan penduduk terbanyak setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Secara proporsional jumlah penduduk terbesar adalah penduduk usia produktif atau kelompok umur angkatan kerja (15 – 64 tahun). Pada tahun 2007 angkatan kerja di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 17.664.277 jiwa, dengan jumlah angkatan kerja yang bekerja sebanyak 16.304.058 jiwa. Dengan demikian terdapat pengangguran terbuka sebanyak 1.360.219 jiwa atau 7,77 % dari jumlah angkatan kerja. Akan tetapi pada tahun 2008 angka pengangguran mengalami peningkatan dan berada pada angka 1.500.000 jiwa, sementara angka kemiskinan mencapai 19,5% atau 6.500.000 jiwa. Dari angka tersebut, 58,7 % penduduk miskin berada di perdesaan. Sedangkan penduduk penyandang buta aksara di Jawa Tengah sebagai prasyarat untuk bisa membaca dari tahun ke tahun penurunannya sangat signifikan. Jika pada tahun 2007 penduduk penyandang buta aksara sejumlah 2.591.005 orang dan tahun 2008 sejumlah 1.606.505 orang, maka berdasar hasil verifikasi bulan Nopember 2008 sekarang ini tinggal 169.492 orang.
Membandingkan antara tingkat kemiskinan dengan tingkat literacy atau melek huruf fungsional ini sungguhlah menarik, mengingat ada hubungan yang sangat erat antara keduanya. Tingkat literacy ini berbanding terbalik dengan tingkat kemiskinan. Artinya masyarakat yang mempunyai tingkat literacy rendah maka pada umumnya tingkat kemiskinan tinggi.
Provinsi Jawa Tengah sebenarnya mempunyai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat potensial. Akan tetapi dalam kenyataannya




*) disampaikan dalam acara Seminar Nasional Perpustakaan di UNIKA Soegijapranata Semarang pada tanggal 28 Mei 2009.
**) sebagai Kepala Badan Arsip Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
sumber daya manusia belum dapat dikembangkan sepenuhnya, sehingga belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. Kondisi ini terlihat dengan masih banyaknya penduduk miskin, pengangguran, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah perlu adanya reorientasi kebijakan pembangunan yang mengarah pada pembangunan pedesaan, mengingat desa merupakan unsur terendah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan slogan Gubernur Jawa Tengah “Bali Deso Mbangun Desa”, yang dimplementasikan dalam visi dan misi Gubernur pada tahun 2008 -2013.
Perlu diketahui bahwa lebih dari 70 % penduduk Jawa Tengah bermukim di pedesaan dengan mata pencaharian sebagian besar sebagai petani. Secara umum kondisi penduduk di pedesaan dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan dan derajat kehidupan, sehingga mengakibatkan daya saing juga masih rendah. Kondisi tersebut masih diperparah lagi dengan keterbatasan informasi, transportasi serta sarana dan prasarana yang menyebabkan kurangnya pengetahuan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diperlukan adanya upaya nyata dalam membangun desa melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pedesaan melalui pembangunan perpustakaan guna menumbuhkembangkan minat baca penduduk pedesaan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan kualitas SDM guna mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di pedesaan untuk dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Perpustakaan desa menurut Keputusan menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan yaitu wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional. Definisi ini tentu tidaklah cukup bila mengingat fungsi perpustakaan sebagai pusat pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. Oleh karena itu sesuai judul makalah pendekatan fungsi perpustakaan desa sebatas menyangkut fungsinya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia pedesaan.

II. Potret Perpustakaan Desa di Jawa Tengah

Berdasarkan data di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terbagi menjadi 35 Kabupaten/Kota, dapat digambarkan bahwa kondisi perpustakaan yang ada adalah sebagai berikut :
1. Dari jumlah 8.575 desa/kelurahan di Jawa Tengah terdapat 1.786 desa/kelurahan yang sudah memiliki perpustakaan (20,83%). Dari data tersebut hanya 1.731 perpustakaan desa/kelurahan yang layak sebagai tempat membaca (462 perpustakaan desa yang mempunyai kualifikasi baik sebagai tempat membaca dan 1.269 perpustakaan desa/kelurahan dengan kualifikasi sedang), sementara 55 perpustakaan desa/kelurahan dengan kualifikasi kurang layak.
2. Sarana dan prasarana perpustakaan yang sudah ada masih rendah dan kurang memadai, seperti : gedung, perabot/perlengkapan, koleksi bahan perpustakaan, dan lain-lain.
3. Masih rendahnya komitmen para pengambil keputusan di kabupaten/kota (eksekutif dan legislatif) dalam program pembangunan perpustakaan di pedesaan. Hal ini ditunjukkan dengan masih rendahnya alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa di Kabupaten/Kota.
4. Terbatasnya tenaga pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa menyebabkan kurang mempunyai daya tarik.
5. Masih rendahnya minat baca masyarakat desa..
6. Masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan menyebabkan masyarakat lebih menitikberatkan pada upaya pemenuhan hidup sehari-hari daripada membaca atau mendayagunakan perpustakaan..

III. Harapan Perpustakaan Desa di Jawa Tengah

Sebagaimana diamanatkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mewajibkan pemerintah untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai sumber belajar masyarakat. Sebagai salah satu upaya meningkatkan pembangunan bangsa adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sampai pada struktur terendah, yaitu desa/kelurahan. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan telah menetapkan suatu kebijakan untuk mengembangkan suatu sistem layanan perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat desa yaitu melalui perpustakaan desa/kelurahan.
Desa sebenarnya memiliki potensi yang merupakan penyangga pusat-pusat pertumbuhan dengan jumlah penduduk yang relatif besar, namun dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang relatif masih rendah sehingga menyebabkan rendahnya kualitas hidup masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan maka harus dimulai dengan meningkatkan kualitas SDM-nya, antara lain melalui pendidikan formal dan non formal serta penyediaan sarana pembelajaran sepanjang hayat yaitu perpustakaan yang menyediakan bahan bacaan yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk menambah wawasan, pengetahuan dan ketrampilan.
Untuk itu, harapan yang diinginkan dalam pengembangan perpustakaan desa di Jawa Tengah ádalah :
1. Dari jumlah 8.575 desa/kelurahan di Jawa Tengah yang mempunyai perpustakaan desa/kelurahan semula 1.786 diharapkan meningkat menjadi 3.786 desa/kelurahan pada tahun 2012 dengan kualifikasi layak sebagai tempat bacaan. Disamping itu juga mulai dirintisnya pembentukan perpustakaan desa/kelurahan bagi 4789 desa/kelurahan yang belum memilikinya.
2. Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai, seperti : gedung/ruang, perabot/perlengkapan, koleksi bahan perpustakaan, dan lain-lain.
3. Tingginya komitmen para pengambil keputusan di kabupaten/kota (eksekutif dan legislatif) dalam program pembangunan perpustakaan di pedesaan. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa di Kabupaten/Kota.
4. Tercukupinya tenaga pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa, sehingga mempunyai daya tarik bagi perpustakaan desa sebagai salah satu tempat pembelajaran masyarakat pedesaan.
5. Meningkatnya minat baca masyarakat desa sehingga membaca diharapkan merupakan kebutuhan hidup sehari-hari.
6. Menurunnya angka kemiskinan di pedesaan sehingga mampu untuk membeli buku atau bahan bacaan yang dapat menambah ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.

IV. Masalah/ Kendala Yang Dihadapi

Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam upaya pengembangan perpustakaan dapat diperoleh dengan membandingkan antara potret perpustakaan desa saat ini dengan harapan perpustakaan desa pada masa yang akan datang dengan identifikasi sebagai berikut :
1. Jumlah perpustakaan desa belum sebanding dengan jumlah desa di Provinsi Jawa Tengah.
2. Terbatasnya sarana dan prasarana perpustakaan desa.
3. Rendahnya komitmen para pengambil keputusan di kabupaten/kota (eksekutif dan legislatif) dalam program pembangunan perpustakaan di pedesaan. Hal ini ditunjukkan dengan belum memadainya alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa di Kabupaten/Kota.
4. Terbatasnya tenaga pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa.
5. Rendahnya minat baca masyarakat desa.
6. Masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan sehingga tidak mampu untuk membeli buku atau bahan bacaan yang dapat menambah ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.

Dari keenam permasalahan tersebut dapat dilakukan pengelompokan permasalahan berdasarkan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi dari lembaga yang terkait dengan perpustakaan desa. Adapun hasil pengelompokan permasalahan diatas menjadi pokok masalah (issu pokok) sebagai berikut :
1. Terbatasnya jumlah, sarana dan prasarana serta minimnya pengelola dan kemampuan pengelolaan perpustakaan desa.
2. Rendahnya komitmen para pengambil keputusan dalam program pengembangan perpustakaan di pedesaan.
3. Masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan menyebabkan rendahnya minat baca masyarakat desa.
Penyebab dari pokok masalah terbatasnya jumlah, sarana dan prasarana serta minimnya pengelola dan kemampuan pengelolaan perpustakaan desa antara lain adalah :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kewenangan jumlah, sarana dan prasarana perpustakaan desa menjadi tanggung jawab Desa/Kelurahan, sedangkan terhadap kualitas pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Terbatasnya anggaran yang diterima desa/kelurahan menyebabkan tidak adanya alokasi anggaran untuk pembentukan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan desa;
3. Pembentukan kelembagaan perpustakaan desa sampai saat ini masih dianggap belum menjadi prioritas masyarakat;
Penyebab dari pokok masalah rendahnya komitmen para pengambil keputusan dalam program pengembangan perpustakaan di pedesaan antara lain adalah :
1. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya perpustakaan desa dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna serta minat baca yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pedesaan;
2. Belum dipahaminya peraturan di bidang perpustakaan, informasi dan dokumentasi.
3. Kurangnya kepedulian dan pemahaman program ”bali deso mbangun deso” yang menjadi program Gubernur Jawa Tengah;
Penyebab dari pokok masalah masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan yang menyebabkan rendahnya minat baca masyarakat desa antara lain adalah :
1. Terbatasnya modal dan peluang usaha di pedesaan;
2. Terbatasnya lapangan kerja menyebabkan banyaknya pengangguran terbuka di pedesaan;
3. Rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menyebabkan rendahnya daya saing masyarakat pedesaan.

V. Strategi Pemecahan Masalah

Dalam menyusun strategi pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah dengan menghilangkan penyebab pokok masalah antara lain :
Strategi untuk meningkatkan jumlah, sarana dan prasarana serta minimnya pengelola dan kemampuan pengelolaan perpustakaan desa anata lain adalah :
1. Mendorong pembentukan dan pengembangan termasuk penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan desa menjadi tanggung jawab Desa/Kelurahan, sedangkan terhadap kualitas pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Mendorong pengalokasian anggaran pembentukan dan pengembangan perpustakaan desa melalui dana alokasi umum desa;
3. Mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola dan pengelolaan perpustakaan desa;
4. Memprioritaskan pembentukan kelembagaan perpustakaan desa melalui sosialisasi;
Strategi untuk meningkatkan komitmen para pengambil keputusan dalam program pengembangan perpustakaan di pedesaan antara lain adalah :
1. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perpustakaan desa dalam upaya percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia di pedesaan melalui advokasi kepada para pengambil kebijakan;
2. Meningkatkan kepedulian dan pemahaman program ”bali deso mbangun deso” bagi pengambil kebijakan di Kabupaten/Kota.
3. Meningkatkan sosialisasi kepada pengambil keputusan tentang peraturan di bidang perpustakaan.

VI. Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Desa

Arah kebijakan pengembangan perpustakaan desa difokuskan pada pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan perpustakaan desa di Jawa Tengah melalui beberapa hal sebagai berikut :
1. Pembentukan, pembinaan dan pemberdayaan perpustakakan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kewenangan yang ada pada masing-masing lembaga;
2. Meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya perpustakaan desa sebagai pilar pembangunan nasional khususnya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui bintek/pelatihan pengelola perpustakaan desa;
3. Meningkatkan alokasi anggaran pengembangan perpustakaan desa.
VII. Upaya Yang Telah Dilakukan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui lembaga Badan Arsip Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mendukung program Gubernur Jawa Tengah ”Bali Desa Mbangun Desa” antara lain dengan melalui :
1. Sosialisasi kepada pengambil kebijakan dan Kepala Desa di 27 Kabupaten.
2. Memberdayakan perpustakaan desa dengan memberikan bantuan buku secara rutin (setiap tahun) dengan memprioritaskan pemberian bantuan buku pada perpustakaan desa yang belum pernah memperoleh bantuan buku tetapi sudah ada rintisan pembentukan perpustakaan desa dan pemberian bantuan buku pada perpustakaan desa yang sudah berkembang dengan menyesuaikan kondisi masyarakat (karakteristik masyarakat) setempat, misalnya untuk daerah pertanian diutamakan buku-buku tentang budi daya pertanian, daerah industri diutamakan pemberian buku-buku tentang perindustrian, daerah nelayan diberikan buku-buku tentang perikanan dan budidaya kelautan, dan sebagainya, yang akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012..
3. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan desa dengan mengadakan lomba perpustakaan desa yang dilakukan secara rutin setiap tahun bekerja sama dengan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dan unsur PKK.
4. Mendorong tumbuhnya budaya gemar membaca pada masyarakat desa.
5. Melaksanakan pelatihan pengelolaan perpustakaan bagi para pengelola perpustakaan desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan perpustakaan desa, sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan buku untuk pengembangan perpustakaan desa.
6. Mensinergikan penganggaran dan pelaksanaan pengembangan perpustakaan desa antara Perpustakaan Nasional RI, Badan Arsip Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota.
7. Mendorong dan memperkuat Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota sebagai pembina perpustakaan desa untuk berperan serta dalam penguatan bantuan koleksi, pembinaan/pelatihan dan monitoring terhadap eksistensi perpustakaan desa.

IX. Penutup

Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tentu bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi seluruh komponen masyarakat. Pemenuhan hak atas layanan pendidikan bagi masyarakat pedesaan sebagai akibat terbatasnya akses pendidikan formal dilakukan melalui penyelenggaraan perpustakaan desa, sehingga diharapkan penyelenggaraan perpustakaan desa dapat dijadikan sebagai salah satu sumber belajar mayarakat desa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberdayakan masyarakat yang nantinya dapat mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Daftar Pustaka


1. Undang – Undang Dasar Tahun 1945
2. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
4. Kepmendagri dan Otonomi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
5. Jawa Tengah Dalam Angka 2008 ”Jawa Tengah In Figures 2008” : Kerjasama Statistdengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar